Pertandingan antara Bahrain vs Indonesia dalam Kualifikasi Piala Dunia 2026 Grup C diwarnai dengan gol kontroversial yang berbau offside terjadi pada menit ke-90+9. Padahal, injury time pada babak kedua telah berakhir enam menit sebelumnya.

Menurut regulasi FIFA dalam "Law 7: The Duration of The Match," injury time diberikan untuk menggantikan waktu yang hilang selama pertandingan karena faktor-faktor seperti pergantian pemain, penanganan cedera, dan pembuangan waktu. Selain itu, injury time dapat ditambah tetapi tidak dikurangi oleh wasit.

Dalam laga Bahrain vs Indonesia, wasit Ahmed Al Kaf memberikan tujuh menit injury time pada babak pertama karena cedera kepala yang dialami Malik Risaldi. Namun, tidak ada insiden berarti pada babak kedua yang membutuhkan waktu tambahan yang signifikan.

Meski demikian, pertandingan berlanjut hingga menit ke-90+9 dan Bahrain berhasil mencetak gol penyama kedudukan. Hal ini menimbulkan protes keras dari pemain Indonesia dan manajer timnas, Sumardji, yang bahkan mendapat kartu merah.

Kejanggalan semakin terlihat ketika gol kedua Bahrain dicek VAR tetapi tidak ada tayangan ulang yang ditampilkan. Selain itu, gol tersebut juga berbau offside.

PSSI telah melayangkan surat keberatan kepada FIFA dan AFC atas hasil pertandingan tersebut. Namun, kemungkinan besar skor akhir tidak akan berubah.

Kontroversi ini menunjukkan perlunya peninjauan ulang terhadap regulasi waktu tambahan dalam sepak bola. FIFA perlu mempertimbangkan untuk menerapkan sistem waktu bersih atau memperjelas pedoman pemberian injury time agar kejadian serupa tidak terulang.

Selain itu, transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan VAR juga sangat penting untuk memastikan keadilan dan integritas dalam pertandingan sepak bola.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini